Beranda / Berita / Nasional / Merajut Kembali Persatuan dan Kesatuan Pasca Putusan MK

Merajut Kembali Persatuan dan Kesatuan Pasca Putusan MK

Jum`at, 28 Juni 2019 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajak semua pihak untuk kembali merajut persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pasca putusan Mahkamah Konstitusi mengenai  permohonan gugatan hasil Pilpres 2019.

"Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa untuk bersama-sama kita membangun bangsa, bersama-sama membangun Indonesia," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (28/06/2019).

Ia menambahkan, sebagai negara demokrasi terbesar di dunia, bangsa  Indonesia patut berbangga memiliki pemimpin yang mengajarkan jiwa ksatria. Karena itu, semua pihak patut optimistis, Indonesia akan menjadi negara yang maju.

"Kita Patut berbangga dan membuktikan kepada dunia sebagai negara demokrasi terbesar di dunia. Kita bangga kepada seluruh pemimpin negeri yang telah mengajarkan jiwa ksatria dan negarawan. Kita semakin optimis bahwa Indonesia ke depan akan melompat kelasnya dari Negara berkembang menjadi negara maju," ungkap Tjahjo.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu  tersebut tertuang  dalam Putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/ 2019.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar  Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). [pd/rel]


Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda