Meski Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN Pastikan Gaji Ahok Tidak Dobel
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki jabatan rangkap di PT Pertamina (Persero). Pasalnya, selain sebagai Komisaris Utama, Ahok juga menjabat sebagai Komisaris Independen Pertamina.
Banyak yang mempertanyakan alasan Ahok memiliki rangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris. Khususnya mengenai penghasilan Ahok apakah nantinya akan dobel atau tidak.
Menjawab hal tersebut Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, meski menjabat sebagai komisaris utama dan Komisaris Independen, penghasilan Ahok tidak berarti dobel. Karena sesungguhnya gaji atau penghasilan yang diterima Ahok tetaplah satu.
Lagi pula, lanjut Arya, jabatan sebenarnya Ahok merupakan Komisaris Utama. Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama yang statusnya Independen dan tidak ada sangkut pautnya pada pemilik saham.
"Komut dia komisaris independen. Bukan dobel. Dia komisaris independen tidak ada sangkut paut pada pemilik saham. Abis itu dia ditempatkan sebagai komisaris utama,"ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Sebelumnya, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan perombakan jajaran Komisaris PT Pertamina (Persero). Perombakan jajaran Komisaris ini dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada hari ini lewat Surat Keputusan Menteri BUMN.
Vice Presiden Coorporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, salah satu dari agenda RUPS adalah menetapkan Komisaris Utama Pertamina Basuki TjahajaPurnama alias Ahok sebagai Komisaris Independen. Artinya Ahok akan menjabat dua jabatan sekaligus sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Independen.
Surat keputusan yang dikeluarkan pada hari ini juga secara automatis menggugurkan keputusan RUPS pada November lalu. Pada RUPS November Ahok hanya menjabat sebagai Komisaris Utama. (Im/okezone)