Meski Tanpa SKT, Ormas Boleh Gelar Kegiatan Namun Tak Dapat Dana Bantuan
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Mayjen TNI (Purn) Soedarmo mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) akan menjadi ormas tak berbadan hukum dan belum memiliki izin tanpa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas.
Saat ini permohonan perpanjangan SKT belum dikabulkan Kemendagri dengan alasan persyaratan kurang. Kemendagri akan mengembalikan berkas permohonan perpanjangan SKT itu ke FPI.
"Kalau nanti kami kembalikan [berkasnya], berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum. Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan," tutur Soedarmo, Kamis (4/7).
Konsekuensi yang harus ditanggung FPI adalah tidak mendapat dana bantuan ormas dari pemerintah untuk sementara. Dana akan kembali diberikan apabila SKT FPI kembali berlaku.
Meski begitu, FPI tetap boleh melakukan kegiatan atau program kerja yang telah dirancang. Soedarmo tidak melarang hal tersebut.
"Meskipun SKT-nya mungkin belum dikeluarkan. Enggak ada masalah. Monggo, enggak ada masalah," ucap Soedarmo.
Soedarmo juga mengatakan FPI bisa saja terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika benar demikian, FPI tetap tidak bisa disebut sebagai ormas, melainkan sebagai perkumpulan.
Ia menyatakan bahwa suatu kelompok bisa disebut ormas jika telah memiliki SKT dari Kemendagri. Itu berlaku bagi semua kelompok yang mengatasnamakan ormas.
"Jadi semua ormas yang di Kemenkumham itu, ya mereka itu penyebutannya adalah perkumpulan. Kalau ormas pure ya di Kemendagri melalui surat keterangan terdaftar (SKT) tadi," tutur Soedarmo.
Permendagri No. 57 tahun 2017 menyatakan bahwa masa berlaku SKT ormas adalah 5 tahun. SKT milik FPI sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni lalu.
FPI lantas mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Nantinya, pada 11 Juli atau 15 hari setelah pengajuan, berkas bakal dikembalikan kepada FPI.
"Setelah kita verifikasi masih banyak kekurangannya. Masih banyak persyaratan yang belum dipenuhi," tutur Soedarmo.
Terpisah, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menepis bahwa pihaknya tak memiliki 'izin' meski Kemendagri belum mengabulkan permohonan pihaknya mendapatkan SKT.
"Dalam UU Ormas tidak ada nomenklatur 'izin' atau 'perizinan'. Jadi agar rakyat mendapat edukasi politk yang benar, penggunaan diksi 'izin' dalam berbagai public discourse harus segera dihentikan karena itu pembodohan terhadap bangsa ini secara total," tutur dia, Kamis (4/7).
Menurutnya, pelaksanaan hak-hak warga negara, termasuk berkumpul dan berorganisasi, seharusnya tak memerlukan perizinan dan pemerintah.
"Jangan sampai bangsa yang sudah merdeka hampir 75 tahun ini, alam pikirannya masih sama seperti alam pikiran bangsa yang masih dibawah kolonialisme, yaitu pelaksanaan hak dasar warga negara secara normatif perlu atau memerlukan izin dari penguasa," tutur Munarman.
Menurutnya, ormas terdiri dari dua jenis. Pertama, ormas berbadan hukum yang mana status badan hukumnya diperoleh dari Kemenkumham. Kedua, ormas tidak berbadan hukum. Munarman merujuk dari UU No. 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Ormas tidak berbadan hukum, lanjut Munarman, bisa mendaftar atau mencatatkan dirinya ke Kemendagri. Dia menyebut itu bisa dilakukan secara sukarela.
"Yang apabila sudah mendaftar, maka Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar, bukan 'izin' eksistensi sebuah ormas," tandasnya. (CNNIndonesia)