DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan menghapus konten atau memblokir situs. Pemerintah kini membidik seluruh rantai ekosistem judi online, mulai dari paparan konten, akses, transaksi hingga aliran dana.
"Tak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian," kata Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Komdigi mencatat 2.087.109 konten judi online ditangani sepanjang 2025. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP. Penindakan juga dilakukan terhadap konten judi di berbagai platform digital, seperti Meta, Google dan YouTube, X, Telegram, hingga TikTok.
Sementara itu, pada periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif. Sebanyak 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Meski demikian, Meutya menilai jumlah konten yang diturunkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan. Pemerintah juga harus memastikan paparan berkurang, akses semakin sempit, transaksi menurun, dan masyarakat terhindar dari kerugian.
"Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya," ujarnya.
Komdigi juga memperkuat tanggung jawab platform digital melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Menurut Meutya, pemutusan akses digital harus berjalan bersama dengan pemblokiran transaksi dan aliran dana. Komdigi berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum agar pelaku tidak mudah menghidupkan kembali aktivitas perjudian melalui kanal baru.
Dampak judi online juga terlihat dari kerugian masyarakat. Pemerintah mencatat 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Nilai deposit yang tercatat mencapai sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Selain itu, hampir 200 ribu anak disebut terpapar judi online pada 2026. Sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.
"Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak," kata Meutya.
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pemutusan akses konten judi online, meningkatkan kepatuhan platform, memperkuat literasi digital, serta berkoordinasi dengan sektor keuangan dan penegak hukum untuk memutus transaksi dan aliran dana.
"Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun," tegas Meutya. [*]