Miliaran Data Pribadi WNI Bocor, Sementara UU Belum Juga Disahkan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Aulia
Ilustrasi. (Shutterstock)
DIALEKSIS.COM | Aceh - Dugaan kebocoran data kembali mencuat di pekan ini setelah ada informasi sekitar 1,3 miliar data SIM Card penggunaan seluler Indonesia dijual di forum hackers.
Kemudian ada informasi mengenai data pelanggan indihome sebanyak 26 juta pelanggan diduga bocor, dan juga ada data pengguna PLN sebanyak 17 juta pelanggan.
Sebelumnya jagat negeri juga dihubungkan dengan informasi dugaan kebocoran data dari tokopedia 91 juta, kemudian ada juga dari ihack 1,3 juta, dan BPJS kesehatan sebanyak 279 juta.
Dan yang terbaru informasi dari Menteri BUMN yang menyatakan 60 juta data di aplikasi peduli lindungi milik warga negara hilang entah ke mana.
Bicara soal perlindungan data pribadi, pemerintah dan DPR sudah menggodok rancangan UU data pribadi yang masuk pada Prolegnas sejak tahun 2016. Namun hingga saat ini UU tersebut belum disahkan.
Ada 30 UU tentang Perlindungan Pribadi, namun sifatnya sektoral dan perlindungan data pribadi sejauh ini masih mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2019.
Padahal UU tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah solusi untuk keamanan data pribadi warga negara. Pemerintah bersama kominfo sempat menjanjikan bahwa UU tersebut selesai 2021 lalu. Tapi hingga saat ini UU tersebut belum ada perkembangan yang mengembirakan. [Auliana Rizky]