MK: Permohonan Uji Formil dan Material UU KPK dari Mahasiswa Tak Jelas
Font: Ukuran: - +
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pihak Mahkamah Konstitusi menilai, permohonan uji material dan formil UU KPK yang diajukan 25 advokat dan mahasiswa pascasarjana Universitas Islam As Syafi'iyah tidak jelas.
Permohonan itu dinilai tidak memuat obyek lantaran dalam berkasnya pemohon hanya mencantumkan tanda titik-titik pada keterangan obyek gugatan.
Tanda titik yang dimaksud seharusnya diisi dengan nomor UU KPK. Namun, karena UU hasil revisi ini belum diresmikan pemerintah, belum ada nomor yang diberikan untuk UU tersebut. "Permohonan ini harus jelas obyeknya.
Obyek yang diajukan ini kan belum ada, masih titik titik. Enggak boleh dititipkan ke MK nanti titik-titiknya diisi. Harus ada kejelasan obyeknya apa yang diajukan permohonan," kata Hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang perdana yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Tidak hanya itu, hakim MK menilai bahwa pemohon belum menguraikan masalah yang menjadi dasar dilakukannya uji formil.
Sementara itu, dalam hal uji materil, permohonan pemohon dinilai belum punya keterkaitan yang kuat antara kedudukan hukum pemohon dengan kerugian yang ditimbulkan akibat UU KPK hasil revisi.
"Apakah ada kerugian akibat berlakunya norma dari suatu UU. Karena ini norma dewan pengawas, harus bisa menjelaskan soal itu, harus bisa dijelaskan pula apa bentuk kerugiannya, karena ini kan sesuatu yang belum berlaku," ujar Enny.
"Dan bagaimana kemudian hubungan kausalitasnya antara kerugian-kerugian itu dengan kerugian permohonan pengujian itu sendiri," ucap dia.
MK masih memberi waktu kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonannya.
Masa perbaikan diberikan selama 14 hari, sebelum nantinya pemohon harus menyerahkan berkas permohonan hasil revisi ke MK. Dalam sidang pendahulan yang digelar hari ini, pemohon mengajukan uji formil sekaligus uji material.
Uji formil dilakukan dengan dasar pengesahan UU KPK hasil revisi yang tidak kuorum oleh DPR, sedangkan uji material mempersoalkan Pasal 21 Ayat (1) huruf a tentang pembentukan dewan pengawas KPK.(KM)