DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Putusan tersebut menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung diseret ke proses pidana atau perdata tanpa lebih dulu menempuh mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan frasa “wartawan mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk memastikan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers. Proses hukum pidana maupun perdata, menurut MK, hanya dapat ditempuh sebagai langkah terakhir.
Mahkamah menilai pemaknaan Pasal 8 selama ini kerap membuka ruang kriminalisasi pers. Tanpa batasan yang tegas, pasal tersebut justru berpotensi disalahgunakan untuk menekan kebebasan pers melalui laporan pidana atau gugatan perdata terhadap karya jurnalistik.
“Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan instrumen konstitusional untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi saat membacakan pertimbangan putusan.
Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai rujukan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pemberitaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri menghormati putusan MK dan tetap berkomitmen menjunjung kemerdekaan pers.
Menurut Trunoyudo, Polri selama ini telah memiliki nota kesepahaman dengan Dewan Pers yang mengatur bahwa laporan masyarakat terkait produk jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers. “Putusan MK ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas mekanisme yang sudah berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak akan serta-merta memproses laporan pidana yang bersumber dari karya jurnalistik tanpa memastikan terlebih dahulu apakah sengketa tersebut masuk dalam ranah pers.
Ikatan Wartawan Hukum sebagai pemohon menyambut putusan MK tersebut. Ketua Umum Iwakum menilai putusan ini merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut Iwakum, selama ini tidak sedikit wartawan yang menghadapi tekanan hukum akibat pemberitaan, meskipun mekanisme hak jawab dan hak koreksi belum dijalankan. Putusan MK dinilai memperjelas bahwa Undang-Undang Pers merupakan hukum khusus (lex specialis) dalam menyelesaikan sengketa yang timbul dari kegiatan jurnalistik.
Dewan Pers juga menyambut baik putusan tersebut. Lembaga ini menilai putusan MK memperkuat mandat Dewan Pers sebagai pintu utama penyelesaian sengketa pers. Dewan Pers menegaskan, setiap keberatan atas pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme etik dan mediasi sebelum menempuh jalur hukum lain.
Organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen, mengingatkan bahwa putusan ini sekaligus membawa tanggung jawab lebih besar bagi Dewan Pers untuk menjalankan fungsi mediasi secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Mahkamah Konstitusi menegaskan perlindungan hukum tidak bersifat mutlak. Wartawan tetap wajib menaati kode etik jurnalistik dan peraturan perundang-undangan. Jika karya jurnalistik terbukti tidak memenuhi prinsip jurnalistik atau dilakukan dengan itikad buruk, maka proses hukum tetap dimungkinkan setelah mekanisme pers ditempuh.
Dalam perkara ini, Mahkamah mencatat adanya pendapat berbeda dari sebagian hakim konstitusi. Namun, mayoritas hakim berpendapat bahwa penegasan makna Pasal 8 UU Pers diperlukan demi menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan kepastian hukum.
Putusan MK ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum sekaligus memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab jurnalistik.