kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MK Sebut Presiden Dua Periode Tak Dilarang Maju Cawapres

MK Sebut Presiden Dua Periode Tak Dilarang Maju Cawapres

Senin, 12 September 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: KOMPAS/Mahdi Muhammad]


Menurutnya, bunyi pasal itu itu tidak mengandung larangan bagi Presiden dua periode untuk menjadi Wakil Presiden di periode selanjutnya. 

Berbeda halnya, jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. “Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan,” sebutnya.

Sementara itu, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadhli Ramadhanil mengatakan bahwa presiden dua periode sebaiknya tidak ikut kembali dalam kontestasi Pemilu atau mencalonkan diri sebagai Cawapres. 

Dia mengamini bahwa Pasal 7 UUD 1945 masih diperdebatkan. “Secara normatif, memang ketentuan itu bisa diperdebatkan. Nilai yang terkandung didalam konstitusi tentu tidak hanya teks, tapi juga ada semangat pembatasan masa jabatan untuk berjalannya sirkulasi kepemimpinan nasional,” kata Fadhli. 

Dia juga menyampaikan, bahwa pembatasan masa kekuasaan presiden-wakil presiden lewat amandemen UUD 1945 dilakukan agar tidak lagi terjadi seperti Orde Baru ketika Soeharto memimpin begitu lama.

Selanjutnya »     “Tidaklah elok, jika serang presiden d...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda