Beranda / Berita / Nasional / Modus Penipuan Lelang, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

Modus Penipuan Lelang, Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Agar Waspada

Sabtu, 28 November 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Dok. DJBC]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan lelang yang masih marak dan mengatasnamakan otoritas kepabeanan dan cukai.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (28/11/2020), menyampaikan lelang palsu merupakan salah satu dari enam modus penipuan yang biasa dilakukan oknum.

Modus lainnya adalah jual beli online barang kiriman dalam negeri, barang kiriman luar negeri, modus teman yang ditahan karena membawa uang, kiriman diplomatik, dan jasa penyelesaian kasus tangkapan Bea Cukai.

Untuk lelang palsu, ia menjelaskan biasanya dilakukan oleh pelaku dengan modus lelang bersifat tertutup atau internal tapi resmi.

Pada awalnya, pelaku menawarkan lelang barang sitaan Bea Cukai melalui beberapa saluran komunikasi diantaranya media sosial, Whatsapp group, atau SMS berantai.

Seringkali harga yang dicantumkan dalam lelang palsu itu sangat murah dengan embel-embel barang sitaan atau barang lelang Bea Cukai agar calon korban semakin tergiur.

"Bea Cukai tidak pernah melakukan lelang lewat medsos, pesan WA, atau semacamnya, lelang resmi akan selalu ditampilkan di website. Kalaupun ada pengumuman di medsos, maka akan tetap diarahkan ke website resmi," katanya.

Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku bahkan menyertai tawaran lelang dengan surat izin lelang palsu yang ditandatangani oleh pejabat aparat penegak hukum disertai meterai dan foto.

"Tidak tanggung-tanggung, pelaku juga kami dapati membuat surat izin bahkan kartu identitas dan KTP atas nama pejabat. Tentunya ini semua palsu dan melanggar hukum," ujar Syarif.

Salah satu contoh kasus lelang palsu tersebut adalah lelang internal kendaraan mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai.

Modusnya adalah penyebaran lampiran surat beserta nomor palsu yang berisi tabel daftar jenis, tipe, dan harga mobil dengan keterangan bahwa kondisi mobil masih baru dan harga sudah termasuk STNK, BPKB, asuransi dan biaya pengiriman unit.

Selain itu, lampiran surat tersebut menyertakan nomor rekening dari beberapa bank untuk lebih meyakinkan masyarakat.

"Calon korban lelang kemudian akan diminta untuk transfer uang ke rekening pribadi yang kadang disamarkan menjadi rekening bendahara lelang, tapi tetap saja itu rekening pribadi pelaku," ujarnya.

Untuk terhindar dari penipuan lelang, masyarakat yang berminat mengikuti lelang resmi dapat langsung mengunjungi website penyelenggara yaitu www.lelang.go.id, www.kemenkeu.go.id, www.beacukai.go.id, atau subdomain dari akun tersebut.

"Uang yang digunakan sebagai jaminan lelang harus disetorkan ke rekening penampungan lelang yang tercantum dalam pengumuman lelang atau melalui virtual account rekening penampungan lelang," kata Syarif.

Syarif menegaskan lelang Bea Cukai ataupun Kementerian Keuangan tidak pernah menggunakan rekening atas nama pribadi dan tidak pernah menjanjikan kepada pihak manapun yang menjadi peserta lelang untuk bisa menjadi pemenang lelang.

"Bagi masyarakat yang mendapati indikasi penipuan seperti beberapa modus tersebut, diharapkan segera melapor ke Kantor Bea Cukai terdekat atau langsung menghubungi contact center Bea Cukai di nomor 1500225," ujarnya. (Antara)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda