MUI Akui Terbuka Membuat Fatwa Halal-Haram Pinjol
Font: Ukuran: - +
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF mengaku terbuka untuk membuat fatwa soal Halal-Haram praktik Pinjaman Online (Pinjol).
Ia menyampaikan hal tersebut karena merespons banyaknya keluhan masyarakat yang dirugikan dari praktik Pinjol.
Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya ada 3 sifat pengajuan fatwa ke MUI yakni responsif, proaktif dan antisipatif.
Fatwa responsif, MUI membahas persoalan-persoalan yang diajukan masyarakat untuk dibahas menjadi sebuah fatwa. Fatwa proaktif disusun dengan inisiasi dari internal MUI sendiri untuk merespons persoalan tertentu.
Ia mengatakan, bahwasannya MUI juga akan dan bisa berinisiatif sendiri untuk membuat fatwa soal Pinjol.
Hasanuddin juga menegaskan praktik Pinjol memiliki kecenderungan mudaratnya ketimbang manfaat bagi pihak-pihak yang meminjam dana.
Dan dirinya sepakat, bahwa banyak nasabah yang sudah merasa dirugikan usai meminjam dana melalui Pinjol. Disebabkan, bunga dari pinjaman itu perlahan akan berlipat ganda.
Tak hanya itu, Ia menyoroti banyak pula cara-cara penagihan tagihan Pinjol kepada peminjam dilakukan dengan cara-cara pemaksaan.
"Yang jadi masalahnya, dharar-nya itu. Banyak mudaratnya, apalagi sistem bunga itu. Itu sudah jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas tidak syariah," kata dia. (CNN Ind)