kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / MUI: Bahasa Golput Tidak Pernah Ada Dalam Fatwa

MUI: Bahasa Golput Tidak Pernah Ada Dalam Fatwa

Jum`at, 29 Maret 2019 13:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Prof Huzaemah T Yanggo, MA

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengharamkan golput (golongan putih). Fatwa yang dibuat pada 2009 berisi tentang kewajiban bagi umat Islam, masyarakat Indonesia, untuk memilih pemimpin.

"Bahasa golput itu sama sekali tidak ada dalam fatwa," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Huzaemah, seperti yang dilihat pada portal detik.com hari ini, Jumat (29/3)

Perempuan Indonesia pertama yang meraih titel doktor dari Al-Azhar, Mesir, itu kembali menegaskan bahwa MUI tak pernah membuat fatwa berdasarkan pesanan atau tekanan. Fatwa-fatwa yang dibuat umumnya berdasarkan permintaan dari masyarakat.

"Kenapa baru dibuat fatwa soal golput pada 2009, ya karena baru saat itu ada permintaan dari masyarakat," ujar Huzaemah, yang telah lebih dari 30 tahun terlibat di Komisi Fatwa MUI. 

Menurutnya, kalaupun soal fatwa golput ini sekarang kembali diperbincangkan, bukan karena Ketum MUI yang maju menjadi Cawapres.

"Itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan ketua umum kami, Bapak Ma'ruf Amin yang menjadi cawapres," tegasnya.

Dalam fatwa dan rekomendasi, ia melanjutkan, MUI tidak menyebut nama calon yang layak dipilih kecuali hanya menyebutkan kriteria calon pemimpin. Perkara kemudian apakah masyarakat mengikuti atau tidak fatwa tersebut, MUI tak mempersoalkannya.

"Sebagai organisasi para ulama, MUI wajib mengeluarkan fatwa. Setelah fatwa diterbitkan, diserahkan ke masyarakat apakah akan mengikuti atau tidak," ujar Huzaemah, yang juga Rektor Institut Ilmu Al-Quran Jakarta. (detik) 

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda