MUI: Jokowi Bisa Dipidanakan
Font: Ukuran: - +
Presiden Joko Widodo (AFP PHOTO / ANTHONY WALLACE)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Presiden Joko Widodo meminta para relawan untuk melakukan kampanye dengan cara yang baik dan tidak mencari musuh pada Pilpres 2019 mendatang. Kendati demikian, Jokowi juga meminta relawannya tidak takut apabila mendapat serangan dari lawan politik serta harus siap bila harus terlibat dalam perkelahian.
Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo, menyebut pernyataan Jokowi itu bisa diseret ke ranah hukum karena sama dengan menghasut.
"Juga bisa kena pidana, apalagi omongan pejabat bisa masuk katagori penganjur untuk melakukan tindak pidana (bila terjadi apa yang dianjurkan). Ini terkena KUHP Pasal 55 ayat 1 dan 2," kata Anton saat dihubungi, Minggu (5/8).
Anton menjelaskan, tidak ada pembenaran bagi ucapan Jokowi tersebut dengan mengimbau relawannya siap berkelahi jika ada yang mengajak.
"Karena itu Sangat heran presiden ko sembarangan berbicara, apalagi tidak ada fakta sama sekali ada pihak yang mengajak berkelahi. Seandainya ada fakta pun tidak bisa menghalangi unsur pasal tersebut, apalagi tanpa fakta," paparnya.
Pernyataan Jokowi itu yakni meminta barisan relawan pendukung tidak mencari musuh, tapi harus siap bila harus terlibat dalam perkelahian. (RMOL)