MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 dari Sinovac Suci dan Halal
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi vaksin corona [Dok. Shutterstock]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, yang dibeli Pemerintah Indonesia suci dan halal. Hal tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021) siang.
"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore.
Seiring dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal.
Namun demikian, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
Hal itu terutama untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ketayiban itu," kata dia.
Niam memastikan bahwa kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.
"Dengan demikian, fatwa MUI terkait produk vaksin Covid-19 dari Sinovac, China, ini akan menunggu final dari BPOM mengenai aspek ketayibannya," kata dia.
Adapun MUI telah melakukan audit lapangan terhadap vaksin Sinovac sejak vaksin masih berada di Beijing, China, hingga tiba di Tanah Air dan disimpan di PT Bio Farma, Bandung. Dari hasil audit lapangan tersebut, tim dari MUI pun melakukan sidang Komisi Fatwa untuk menentukan kehalalan vaksin.
Saat ini sudah terdapat 3 juta dosis vaksin Sinovac di Indonesia dan sudah didistribusikan ke sejumlah daerah (Kompas.com).