MUI: Pinjol Syariah Ilegal Tidak Ada
Font: Ukuran: - +
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Muhammad Cholil Nafis. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis menyatakan tidak mungkin ada pinjaman online (pinjol) syariah yang ilegal.
Ia mengatakan pinjol syariah keberadaannya legal secara undang-undang dan syariah dalam pelaksanaannya.
Pinjol syariah, sambung Cholil, telah diatur dalam Fatwa MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Cholil merinci MUI mengkategorikan pinjol ke dalam tiga kategori, yaitu:
Pertama, pinjol yang mengandung unsur riba. Ia mencontohkan rentenir yang meminjamkan uang tidak sesuai dengan jumlah akadnya.
Kedua, pinjol syariah yang dipastikan mengikuti syariah Islam dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Dewan Syariah Nasional (DSN) sesuai dengan fatwa yang berlaku.
Ketiga, pinjol konvensional yang kini menjadi tren di tengah masyarakat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Agustus 2021, terdapat 10 fintech peer-to-peer lending (P2P) berbasis syariah. Berikut daftarnya:
1. PT Investree Radhika Jaya (Investree).
2. PT Ammana Finteh Syariah (Ammana.id).
3. PT Alami Fintek Sharia (Alami).
4. PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
5. PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).
6. PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa).
7. PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis).
8. PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost).
9. PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).
10. PT Berkah Finteck Syariah (Finteck Syariah). (CNN Ind)