MUI Sebut akan Lakukan Musyawarah terkait Rekrutmen Dai
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama akan melakukan musyawarah terkait rekrutmen dai atau mubalig. Musyawarah diadakan dengan pengurus dakwah organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan praktisi dakwah.
"Dalam waktu dekat akan diadakan musyawarah dengan pengurus dakwah organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan praktisi dakwah untuk menyempurnakan sistem rekrutmen para dai yang akan distandardisasi dan direkomendasi oleh MUI dan didata di Kemenag," ujar Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH Cholil Nafis dalam keterangan tertulis, Selasa (22/5/2018).
Cholil mengatakan prinsip rekrutmen tersebut adalah praktisi dakwah yang kompeten ilmu agamanya, punya wawasan dan komitmen kebangsaan, serta berakhlak mulia. Pendakwah yang dipandang sesuai dengan prinsip tersebut akan diberi rekomendasi oleh MUI.
"Kecuali orang-orang yang memang tak mau direkomendasi," kata Cholil.
Sebelumnya, Cholil mengatakan yang dimaksud dai atau mubalig yang direkomendasikan oleh Kemenag lebih banyak konotasinya pada ustaz yang ceramah di depan umum. Kemenag juga telah merekomendasikan 200 nama yang baik untuk diundang untuk kegiatan tablig.
"Lalu bagaimana dengan orang yang namanya tak tertulis? Hasil paparan Bapak Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin dalam pertemuan dengan MUI tadi pagi, bahwa 200 nama itu bukan final, itu hanya daftar mubalig terekomendasi sementara. Dan akan terus bertambah secara dinamis sesuai usulan dan perkembangan," jelas Cholil.
Menag Lukman dan Ma'ruf Amin pada pertemuan Selasa (22/5) pagi tadi sudah menyepakati pentingnya standardisasi dai atau mubalig. Yaitu merekomendasikan dai-dari atau mubalig yang dianggap kompeten di bidang ilmu agama Islam, memiliki wawasan dan komitmen kebangsaan, serta berakhlak mulia.
"Ke depan akan dilakukan standardisasi dai oleh MUI yang kemudian daftar nama-nama itu akan didata di Kemenag. Jadi pengajuan rekomendasi dai akan diproses dan ditetapkan oleh MUI kemudian diumumkan melalui data Kemenag. Tingkatan dan rekomendasinya pun akan dinamis sesuai dengan struktur kepengurusan di pusat dan daerah," imbuhnya. (Detik)