Beranda / Berita / Nasional / Mulai 8 Oktober, BI Buka Penukaran Uang Rusak

Mulai 8 Oktober, BI Buka Penukaran Uang Rusak

Rabu, 06 Oktober 2021 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi. [Foto: IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarata - Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan uang rupiah kepada masyarakat mulai 8 Oktober 2021. Layanan uang rupiah tersedia di kantor pusat dan 42 Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

"Pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3," kata Direktur Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Muhamad Nur dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Kendati demikian, ia menyebutkan untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, dengan mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan.

Layanan uang rupiah yang dibuka adalah untuk penukaran uang rusak dan layanan penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang pada awalnya ditiadakan ​menjadi setiap hari Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT.

Kemudian, layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya dari yang ditiadakan menjadi setiap hari Selasa dan Kamis pukul 08.00 – 11.30 WIB/Wita/WIT, serta layanan penjualan uang rupiah Khusus (URK) uncut banknotes dari ditiadakan menjadi setiap hari Senin pukul 08.00 - 11.30 WIB/Wita/WIT.

Nur menyampaikan bahwa masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.

"Sementara di Kantor Perwakilan BI, penukar dapat menunjukkan surat keterangan/sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama," ungkapnya.

Sedangkan, ia menambahkan bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.

BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda