Nama Syahrini Disebut dalam Sidang First Travel
Font: Ukuran: - +
Syahrini. (Detik)
DIALEKSIS.COM | Depok - Artis Syahrini disebut dalam surat dakwaan dalam kasus penipuan dan penggelapan agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan, Syahrini disebut digunakan oleh First Travel sebagai media mempromosikan paket umrah.
"Menggunakan publik figur antara lain dengan memberangkatkan artis Syahrini dengan memberangkatkan ibadah umrah dengan fasilitas plus," ujar Heri Jerman, Jaksa Penuntut Umum, Senin (19/2).
Dengan memberangkatkan Syahrini, ada timbal balik yang diminta oleh First Travel.
"Syahrini diminta menggunakan atribut First Travel membuat blog video dan foto dan mempostingnya minimal 2 hari sekali dengan hastag First Travel.
Tersangka penipuan First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan didakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. (Tribunnews)