NasDem Optimis Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup Ditolak MK
Font: Ukuran: - +
Ketua DPP Bidang Legislasi Partai NasDem Atang Iriawan
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua DPP Bidang Legislasi Partai NasDem Atang Iriawan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak uji materi sistem proporsional pemilu dari terbuka menjadi tertutup. Atang menilai sistem pemilu proporsional terbuka lebih sesuai terhadap konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD).
"Sistem pemilu proporsional terbuka lebih dekat dengan apa yang diatur di Pasal 22E ayat 1 dan 2 UUD 45," jelas Atang saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Seperti yang sudah diketahui, Pasal 22E UUD 45 merupakan salah satu landasan pemilihan umum atau pemilu. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Ayat 2 menyebut Pemilu dilakukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden dan wakil presiden. Bukan memilih partai," tutur Atang.
Oleh karena itu, Atang meyakini bahwa MK akan menolak permohonan uji materi sistem pemilu. Apalagi pemohon menggunakan pasal 22 E sebagaj batu uji dalam permohonannya tersebut.
"Peluang untum dikabulkan sangat kecil. Apalagi MK pernah menolak permohonan serupa dengan batu uji yang sama yang saat ini digunakan pemohon," jelas Atang.
- Dosen USK Saddam Rafsanjani Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan Polemik Pemilihan Dirut BAS
- Direktur LBH Banda Aceh: Penyelesaian Masalah Mafia Tanah di Aceh Membutuhkan Kerjasama dan Kesadaran Bersama
- Mengenal David Korban Penganiayaan, Anak Eks Pejabat Pajak adalah Seorang Mualaf
- Kasus Korupsi Dana Hibah Yayasan Politeknik Aceh, Rumah Mantan Wali Kota Banda Aceh Disita