kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nasir Djamil: RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Diatur

Nasir Djamil: RUU Larangan Minuman Beralkohol Perlu Diatur

Rabu, 18 November 2020 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora
Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil. [IST]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) pada rapat harmonisasi RUU Larangan Minol di Badan Legislasi (Banleg) DPR RI, Selasa (17/11/2020).

Menurut pandangan Nasir Djamil dan anggota Banleg terhadap RUU larangan minuman beralkohol perlu diatur karena pada hakikatnya minuman beralkohol itu dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani dan juga dapat mendorong terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami berharap seluruh badan legislasi dan seluruh masyarakat mengetahui bagaimana bahayanya minuman beralkohol dan ini bukan hanya soal kesehatan, di situ ada soal ketenagakerjaan, perpajakan dan persoalan psikologis lainnya,” ujarnya.

“Kami berharap mudah-mudahan badan legislasi dan seluruh anggota yang ada di dalamnya bisa membantu para pengusul untuk menyempurnakan kemudian RUU ini bisa kita mulai untuk diproses, karena dalam pandangan kami minuman beralkohol itu perlu diatur,” tambahnya.

Nasir juga menguraikan bahwa minuman beralkohol ini juga mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa kita.

Kemudian pada level nasional belum ada Undang-Undang khusus mengatur minuman beralkohol. Peraturannya masih tersebar di berbagai UU yang sifatnya parsial tentu di beberapa Kabupaten/ Kota sudah diatur tentang persoalan ini walaupun belum tidak secara eksplisit menyebut soal larangan minuman beralkohol.

“Bahkan teringat saya juga di Kota Salatiga itu pernah diatur tetapi memang tidak efektif berjalan, tidak ada pengendalian khusus. Oleh karena itu sekali lagi kami berharap mudah-mudahan kita semua bisa sepaham terkait hal ini kalau kita memang perlu mengatur soal minol dalam level nasional sehingga daerah-daerah juga menjadikan Undang-Undang ini sebagai rujukan dan mengatur peredaran minol," ujar Nasir Djamil.

"Oleh sebab itu marilah kita mulai mengatur larangan minuman beralkohol di level nasional dan saya pikir kita semua punya tanggung jawab untuk melegalisasikan hal ini,” tutupnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda