Beranda / Berita / Nasional / Novel Baswedan Surati Dewas KPK, Minta Kasus Lili Pintauli ke Pidana

Novel Baswedan Surati Dewas KPK, Minta Kasus Lili Pintauli ke Pidana

Kamis, 02 September 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. [(ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif menyurati Dewan Pengawas (Dewas) KPK agar melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana ke aparat penegak hukum.

Laporan pidana didasarkan pada putusan Dewas KPK yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak berperkara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.

Adapun pegawai yang menyurati Dewas KPK ialah penyidik nonaktif Rizka Anungnata dan Novel Baswedan, serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke pihak yang berwenang (penegak hukum)," ujar Rizka melalui keterangan tertulis, Kamis (2/9/2021).

Rizka menilai Dewas KPK bisa membawa pelanggaran etik Lili ke ranah pidana jika mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. Sedangkan Pasal 65 berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ia menambahkan, isi Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 (seputar hubungan dengan pihak berperkara) selaras dengan Pasal 36 UU KPK.

"Artinya, perbuatan LPS [Lili Pintauli Siregar] adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum)," ucap Rizka.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi anggota Dewas KPK yang menangani pelanggaran kode etik Lili, seperti Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono, namun belum diperoleh jawaban.

Sebelumnya, Lili dihukum dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Ia terbukti memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Hal itu terkait dengan pembayaran uang jasa pengabdian Ruri sejumlah Rp53.334.640,00.

Selain itu, Lili dinilai terbukti telah berhubungan langsung dengan M. Syahrial yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda