Nurul Ghufron Klarifikasi Ucapan soal Pembebasan Napi Korupsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menolak pandemi virus corona (Covid-19) dijadikan alasan untuk membebaskan narapidana korupsi sebagaimana rencana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Pernyataan ini dilontarkan Ghufron sebagai bentuk klarifikasi atas pendapat sebelumnya. Ghufron awalnya menyambut positif usulan Yasonna membebaskan narapidana korupsi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Kita perlu tetap melihat Lapas [Lembaga Pemasyarakatan] sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan. Akan tetapi, saya menolak Pandemi Covid-19 ini jika dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor," ujar Ghufron, Minggu (4/4).
Ghufron menyatakan pembebasan narapidana korupsi bukan langkah tepat dalam mencegah penularan virus corona di Lapas yang kelebihan kapasitas. Sebab, berdasarkan pengetahuannya, kondisi Lapas narapidana korupsi tidak seperti narapidana tindak pidana umum lain yang melebihi kapasitas.
Kasus suap di Lapas Sukamiskin, terang dia, membuktikan bahwa terdapat keistimewaan fasilitas terhadap narapidana korupsi.
"Selama masih seperti itu keadaannya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," ucap dia.
Ghufron berujar, lembaganya tidak pernah diajak berdiskusi oleh Kemenkumham untuk membahas materi muatan revisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Atas dasar itu, kata dia, KPK memberikan pendapat agar rencana tersebut disesuaikan dengan koridor keadilan dan ketercapaian tujuan pemidanaan.
"Itu poin utama dari pernyataan saya tersebut," tuturnya.
Ia melanjutkan, KPK pernah menemukan ribuan narapidana di Lapas dan Rutan yang seharusnya sudah bebas namun terhalang proses administrasi. Hal itu, ujar dia, menjadi penyebab lapas kelebihan kapasitas.
Intinya, kami harap Kementerian Hukum dan HAM memiliki data yang akurat sebelum mengambil kebijakan di tengah Pandemi Covid-19 ini. Sehingga, masyarakat bisa memahami kebijakan tersebut memang atas dasar kemanusiaan dan dilaksanakan secara adil," imbuh dia.
Sebelumnya, Ghufron merespons positif usulan Yasonna yang akan membebaskan narapidana korupsi yang berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa tahanan guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di Lapas/ Rutan.
"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19 mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen," kata Ghufron, Kamis (2/4). (Im/CNNIndonesia)