kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Nyalahi Aturan, Bawaslu Cabut Akreditasi Lembaga QC Yang Menangkan Prabowo

Nyalahi Aturan, Bawaslu Cabut Akreditasi Lembaga QC Yang Menangkan Prabowo

Minggu, 21 April 2019 12:39 WIB

Font: Ukuran: - +

dok. Screenshot dari situs jurdil2019.org

 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bawaslu mencabut izin atau akreditasi satu lembaga pemantau Pemilu 2019. Pencabutan izin ini dilakukan karena lembaga itu tidak menjalankan tugas sesuai dengan prinsip pemantauan.

"Situs jurdil2019.org pengembangan dari pemantau PT Prawedanet Aliansi Teknologi dan akhirnya kita cabut akreditasinya hari ini sebagai pemantau, karena tidak sesuai dengan prinsip pemantauan," ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kepada detik.com, Minggu (21/4).

Afif mengatakan lembaga survei tersebut mengajukan izin sebagai pemantau yang akan membuat aplikasi untuk pelaporan pelanggaran Pemilu. Namun, Afif menyebut lembaga tersebut melanggar aturan dengan membuat dan mempublikasikan quick count, yang berdasarkan aturan harusnya terdaftar di KPU.

"Ketika mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk menjadi pemantau pemilu, PT Prawedanet Aliansi Teknologi akan melakukan pemantauan dengan membuat aplikasi pelaporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. Bawaslu lalu memberikan persetujuan terhadap permohonan tersebut," ujar Afif.

"Namun, dalam kenyatannya PT Prawedanet Aliansi Teknologi melakukan quick count, dan mempublikasikan hasil quick count tersebut melalui Bravos Radio dan situs www.jurdil2019.org. Bawaslu menilai PT. Prawedanet Aliansi Teknologi telah menyalah gunakan sertifikat akreditasi, kalau survei urusan izin di KPU," sambungnya.

Atas perbuatannya, PT Prawedanet Aliansi Teknologi disebut melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 442 huruf j juncto Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2018 pasal 21 huruf i tentang Pemantauan Pemilu. Afif menyebut, selain pencabutan akreditasi lembaga survei juga dilarang menggunakan logo Bawaslu.

"PT Prawedanet Aliansi Teknologi dicabut status dan haknya sebagai pemantau pemilu, serta dilarang menggunakan logo dan lambang Bawaslu dalam semua aktivitasnya," tuturnya.

Sumber:detik.com


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda