Beranda / Berita / Nasional / Obat Dihapus, Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS dan Jokowi

Obat Dihapus, Pasien Kanker Payudara Gugat BPJS dan Jokowi

Selasa, 17 Juli 2018 21:05 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

Dialeksis.com - Atas dasar itu, kini Yuniarti, juga sang suami, Edy Hariadi, beserta keluarga berencana menggugat BPJS ke pengadilan secara perdata. Tak hanya BPJS, mereka juga menggugat Presiden Jokowi.

Atas dasar itu, kini Yuniarti, juga sang suami, Edy Hariadi, beserta keluarga berencana menggugat BPJS ke pengadilan secara perdata. Tak hanya BPJS, mereka juga menggugat Presiden Jokowi.

"Lagi disusun sama pengacara, soalnya ini baru kejadiannya. Kami konsolidasi, buat surat kuasa, dan lain-lain. Gugatannya melawan presiden, Direktur Utama BPJS, Direktur Pelayanan Kesehatan BPJS yang menandatangani surat," kata Edy, Senin, 16 Juli 2018.

Edy ingin agar obat trastuzumab terus dijamin oleh BPJS dan tidak secara sepihak mengapusnya. Alasannya obat itu tergolong memiliki kualitas tinggi, dan sudah terbukti berhasil memperpanjang harapan hidup pasien penderita kanker payudara.

"Bagi kami tindakan menghapus trastuzumab adalah perbuatan melawan hukum. Maka kami ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat, juga ke PTUN dan nanti kelak ke MK," ujar Edy.

Edy menambahkan sejauh ini tidak ada obat lain yang seampuh trastuzumab. Tanpa obat itu, harapan hidup istrinya pun bisa saja menurun.

"Tanpa obat itu nyawa istri saya bertahan 1,5 sampai 2 tahun sudah bagus. Padahal penderita yang sama dengan obat itu bisa bertahan sampai 15 tahun," ujarnya.

Edy mengaku tidak tahu apakah istrinya bisa mendapatkan manfaat dari gugatan ini atau tidak bila akhirnya mereka menangkan. Namun, minimal dia berharap penderita kanker payudara lainnya bisa kembali mengakses obat tersebut. (Atas dasar itu, kini Yuniarti, juga sang suami, Edy Hariadi, beserta keluarga berencana menggugat BPJS ke pengadilan secara perdata. Tak hanya BPJS, mereka juga menggugat Presiden Jokowi. (Viva)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda