Beranda / Berita / Nasional / Ojek Online Dinilai Belum Tepat Jadi Angkutan Umum

Ojek Online Dinilai Belum Tepat Jadi Angkutan Umum

Kamis, 26 April 2018 18:03 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: Liputan6

Dialeksis.com, Jakarta - Kalangan pengamat sepakat bahwa ojek online tidak layak disebut sebagai angkutan umum sehingga isu mengubah undang-undang transportasi dengan memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum dinilai tidak tepat.

Pengurus Harian Yayasan Lem baga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kendaraan roda dua lebih tepat dimanfaatkan sebagai angkutan logistik, seperti jasa kurir sebagaimana lazim di terapkan di luar negeri.

"Di seluruh dunia, tidak mung kin menerapkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. Roda dua hanya tepat disebut sebagai angkutan pribadi, itu pun dengan pembatasan di jalan-jalan tertentu. Angkutan roda dua hanya tepat diterapkan sebagai angkutan logistik dengan kapasitas angkut tertentu atau jasa kurir," ujarnya di Jakarta kemarin.

Meski demikian, kebutuhan masyarakat akan transportasi yang murah sehingga banyak memanfaatkan angkutan roda dua ini sebagai transportasi alternatif harus dijawab pemerintah dengan memaksimalkan pemanfaatan angkutan transportasi massal.

 "Ini tentunya menjadi momen yang tepat bagi pemerintah mempercepat dan mengembangkan pengoperasian transportasi massal, seperti LRT, MRT, ataupun angkutan transportasi umum lainnya," tuturnya.

Tulus menambahkan, yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah menjadi fasilitator antara pengemudi ojek online bersama pihak aplikator.

"Karena sudah telanjur di butuh kan masyarakat, pemerintah hanya perlu memfasilitasi tuntutan pengemudi ojek online dengan pihak aplikator yang meminta tarif yang lebih baik. Jadi, jangan di arahkan kepada amandemen undang-undang transportasi. Saya kira terlalu jauh," tandasnya.

Senada, pengamat transpor tasi dari Universitas Katolik Soegija pranata Semarang, Djoko Setijowarno mengatakan, pemerintah belum bisa bertindak tegas terhadap ojek online karena sudah telanjur mewabah di masyarakat. Sementara undang-undangnya tidak mengamini kendaraan roda dua sebagai trans portasi umum.

 "Roda dua hanya bisa menjadi transportasi umum kalau melalui peraturan daerah. Namun begitu, akses nya juga terbatas atau hanya melalui jalan-jalan tertentu," ucapnya. Terbatasnya akses ter sebut karena pertimbangan keselamatan. Terutama, pada jalur atau jalan-jalan ramai kendaraan.

"Pertimbangannya ka rena fak tor safety.Di Pemda DKI ada Per da ini yang menyebutkan bahwa kendaraan roda dua sebagai angkutan feeder dengan jangkauan maksimal lima kilometer," ucapnya. (Okezone)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda