kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di Lapas Sukamiskin

Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di Lapas Sukamiskin

Sabtu, 15 September 2018 16:07 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: Antara

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan adanya indikasi maladministrasi di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung saat inspeksi mendadak pada Kamis, 13 September 2018.

"Kita temukan ada hal-hal yang menurut pengamatan kami, masih ada potensi maladministrasi di dalam Lapas terutama di Sukamiskin," kata Pimpinan Ombudsman RI, Ninik Rahayu, di Kantor Kementerian Hukum dan Ham Jabar, Jumat, 14 September 2018.

Ninik menjelaskan beberapa temuan indikasi maladministrasi itu seperti perbedaan luas kamar hunian, layanan antar satu penghuni dengan warga binaan lain, perbedaan fasilitas di kamar, hingga penyediaan televisi yang bukan kewenangan penghuni Lapas.

Tak hanya itu, jika dibandingkan dengan tempat lain seperti Lapas Banceuy dan Lapas Wanita, standar operasional prosedur di Sukamiskin berkategori tidak patut.

Kategori tidak patut ini maksudnya, setiap memasuki pukul 17.00 WIB, seluruh penghuni seharusnya masuk ke kamarnya masing-masing serta dikunci oleh petugas Lapas.

Namun yang terjadi di Sukamiskin penguncian hanya dilakukan di blok tahanan saja, sehingga warga binaan bisa keluar masuk kamar dengan leluasa.

"Yang digembok hanya di pinggir. Tapi di masing-masing kamar, tidak digembok, jadi hanya di blok saja. Jadi leluasa di satu wilayah blok. Nah saya kira ini perlu jadi perhatian," katanya.

Untuk penyediaan televisi, saat ia bertanya pada penghuni Lapas, televisi yang ada di selasar merupakan hasil patungan dari para penghuni.

Seharusnya, kata dia, pemerintah lah yang bertanggung jawab dalam memberikan fasilitas tersebut.

Akan tetapi, Ninik memastikan di setiap kamar penghuni tidak ditemukan adanya televisi.

"Ini yang memfasilitasi seharusnya pemerintah, mau kecil mau besar urusan pemerintah. Kalau udunannya mereka, ada indikasi ketidakpatutan, masa warga binaan yang menyediakannya," kata dia.

Untuk handphone, Ombudsman masih menemukan adanya indikasi penghuni Lapas Sukamiskin yang memiliki barang terlarang dalam Lapas tersebut. Meski dari laporan pihak Lapas, pada pagi hari telah dilakukan pembersihan.

"Kalau handphone mestinya tidak ada lagi. Tapi saya meminta kepada Pak Kakanwil betul kah sudah tidak ada, walaupun katanya paginya sudah dilakukan pembersihan. Kalau saya menemukan ada indikasi yang membawa handphone, nah itu harus dipastikan lagi," kata dia. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda