Dialeksis.com, Jakarta | Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar Rp35.235.602 Per Jemaah. Ada kenaikan sebesar 0,9% dari rata-rata besaran BPIH tahun lalu, yaitu Rp34,89 juta.
"Ada kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, saat Rapat Kerja Penetapan BPIH 1439H/2018M di Gedung Parlemen Komplek Senayan Jakarta, Senin (12/03) sebagaimana dilansir dari laman kementerian agama.
Menurut Menag, ada tiga faktor yang mempengaruhi kenaikan biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun ini di banding tahun 2017.
Pertama, adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 5% untuk semua barang dan jasa yang dikonsumsi dan dipergunakan di Arab Saudi.
Kedua, kenaikan harga bahan bakar minyak dan tarif listrik di Arab Saudi serta trend kenaikan harga avtur. Ketiga, perubanan nilai tukar rupiah terhadap Dollar Amerika dan Saudi Riyal.
"Kenaikan sebesar Rp345.290 atau 0,9%, menurut hemat kami, wajar dan rasional, apalagi ditambah dengan adanya peningkatan kualitas layanan di banding tahun lalu," kata Menag.
Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher. Hadir Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar, Irjen M Nur Kholis Setiawan, pejabat eselon II Ditjen PHU dan Kepala Biro Huma Data dan Informasi Mastuki
adapun Rincian dari kenaikan harga komponen BPIH sebagai berikut.
(kemenag.go.id)