kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Organda Prediksi Rugi Belasan Triliun Akibat Larangan Mudik

Organda Prediksi Rugi Belasan Triliun Akibat Larangan Mudik

Minggu, 26 April 2020 11:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Haryono mengungkapkan pengusaha bus mengalami kerugian mendalam setelah pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Ateng menghitung, kerugian yang ditanggung pengusaha angkutan penumpang di bawah organisasinya mencapai Rp 10,5-11 triliun per bulan.

"Kami hitung kerugian itu untuk angkutan penumpang jika semuanya berhenti. Baik untuk AKAP (antar-kota antar-provinsi), AKDP (antar-kota dalam provinsi), angkutan pariwisata, angkot, maupun taksi," katanya saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 25 April 2020.

Ateng mengatakan kerugian di sektor transportasi darat sudah dirasakan sejak kasus positif virus corona pertama kali ditemukan di Indonesia. Kala itu, yakni sekitar awal Maret lalu, jumlah penumpang angkutan darat melorot drastis karena masyarakat menunda perjalanannya. Penurunan itu bahkan diklaim menyentuh 90 persen.

Sementara itu selama masa pandemi, paceklik paling berat, kata Ateng, dirasakan pengusaha bus pariwisata. Sebab, sejak awal kasus corona merebak, hampir seluruh tempat wisata ditutup. Aktivitas pariwisata pun anjlok tajam hingga mati suri.

Kerugian juga turut ditanggung oleh pengusaha angkutan barang. "Karena beberapa industri tutup, volume angkutan barang menurun 40-50 persen," ucapnya.

Menurut Ateng, dalam kondisi seperti ini, Organda meminta pemerintah memberikan sejumlah bantuan. Pertama, ia menyarankan adanya bantuan langsung tunai atau BLT untuk semua pekerja yang bergerak di bidang transportasi darat dengan jumlah mencapai 1,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Kedua, untuk pengusaha bus, Ateng meminta pemerintah merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait relaksasi pembayaran pinjaman di bank.  "Kami juga meminta keringanan pembayaran pajak PPh 21, PNBP, dan pajak kendaraan bermotor berlaku di industri kami," ucapnya.

Selanjutnya, Ateng meminta pengusaha bus dibebaskan membayar premi BPJS Kesehatan dan BPJamsostek selama enam bulan. Setelah itu, ujar dia, pengusaha berjanji akan kembali memenuhi kewajibannya.

Meski merugi, Ateng mendukung langkah pemerintah menutup akses mudik bagi masyarakat sebagai upaya pengendalian penyebaran virus corona. Musababnya, semakin cepat wabah ini tertangani, ia memandang kondisi ekonomi juga akan lekas pulih. (Im/Tempo.co)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda