P3MI yang Tidak Jalankan Protokol Kesehatan Akan Diberi Sanksi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan akan melakukan revisi terhadap edaran pelaksanaan penempatan PMI dengan mencantumkan sanksi terhadap perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang tidak menjalankan protokol kesehatan ketat.
"Kami juga akan segera merevisi surat edaran BP2MI yang sebelumnya dikeluarkan tanggal 9 September 2020 dengan mencantumkan hal-hal lebih detil, prinsipal dan mencantumkan sanksi yang akan kami jatuhkan jika ditemukan di kemudian hari ditemukan P3MI tidak sungguh melaksanakan protokol kesehatan," kata Kepala BP2MI Benny dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta, Selasa (1/2/2020).
Hal itu disampaikan Benny setelah melakukan pertemuan dengan Kamar Dagang dan Ekonomi Taipei (Taipei Economic and Trade Office/TETO) yang menjadi perwakilan Taiwan di Indonesia pada hari ini.
Edaran yang dimaksud adalah surat edaran kepada P3MI di masa penempatan adaptasi kebiasaan baru, yang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) melakukan tes usap atau PCR sebelum berangkat ke negara penempatan.
"Sanksi itu adalah rekomendasi untuk P3MI kami kirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan tentang pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) bagi perusahaan tersebut," kata Benny.
Selain itu, jika terbukti sarana kesehatan yang digunakan P3MI tidak melakukan tes secara benar, manipulatif atau fiktif maka BP2MI akan mengirimkan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan untuk pencabutan izin bagi fasilitas kesehatan tersebut.
Revisi itu dilakukan setelah pemerintah Taiwan melakukan penangguhan penerimaan pekerja dari Indonesia untuk periode 4-17 Desember 2020. Langkah itu diambil Taiwan setelah 85 TKI yang dikirimkan oleh 14 P3MI terkonfirmasi positif COVID-19. (Antara)