Pahami Alur Sidakam, Para Penghubung Jalani Ujicoba
Font: Ukuran: - +
foto: dosen/ed diR
DIALEKSIS.COM| Jakarta- Berbekal komputer jinjing (laptop) yang telah dipersiapkan sebelumnya, para penghubung (liaison officer/LO) menjalani praktek penggunaan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) Pemilu 2019.
Sebelumnya para peserta sendiri telah mendapatkan penjelasan detail dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait alur penggunaan aplikasi Sidakam. Oleh Komisioner KPU Hasyim Asy’ari bahkan turut dijelaskan beberapa hal penting seputar laporan dana kampanye yang perlu menjadi perhatian bersama seperti Kebijakan KPU Terkait Dana Kampanye; Tahapan dan Jadwal Pelaporan Dana Kampanye; Bentuk, Sumber dan Batasan Dana Kampanye; Jenis Laporan Dana Kampanye; Larangan dan Sanksi dan diakhiri dengan Aplikasi Dana Kampanye.
"Kenapa dijelaskan? Karena perlu diperhatikan waktu, kemudian tahapan dan sumber dana kampanye yang boleh dan dilarang. Kemudian soal batasan sumbangan dana kampanye yang boleh dan tidak. Karena ini kalau sampai terlambat bisa tidak mengikuti pemilu ditingkatan yang telat melapor," ujar Hasyim didampingi Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi Wahyu Setiawan serta Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono di Jakarta Kamis (23/8/2018).
Di bagian alur penggunaan aplikasi sendiri, Hasyim yang membidangi Divisi Hukum langsung membeberkan cara mengoperasikan Sidakam. Diawali dengan menentukan jenis pemilihan, (calon legislatif, calon presiden atau calon DPD), dilanjutkan dengan login dengan cara mengisi username dan password dilanjutkan mengisi data penyumbang, data peserta pemilu hingga mencetak laporan.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Hukum KPU RI, Andi Krisna dalam kesempatan selanjutnya mengatakan bahwa Sidakam berbeda dengan sistem informasi sebelumnya yang telah dimiliki oleh KPU. Sistem ini menurut dia dapat dioperasikan meskipun dalam kondisi luar jaringan/luring (offline).
Kegiatan kemudian berlanjut dengan praktek penggunaan Sidakam oleh para penghubung partai politik, calon DPD yang dipandu oleh operator KPU. Juga dilakukan dikelas berbeda bagi para penghubung pasangan calon presiden dan wakil presiden. (hupmas kpu/dianR)