Pakar Hukum Pidana: Setnov Tak Tunjukkan Niat Baik Bantu KPK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto (Setnov) dinilai tidak layak memperoleh Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar, mantan Ketua DPR RI tidak pantas menyandang JC, lantaran masih belum menunjukan keseriusannya dalam membantu KPK untuk mengungkap perkara e-KTP.
"Menurut saya tidak layak, karena meskipun menyebut nyebut nama lain penerima uang e-KTP, tetapi tidak menunjukkan niat baik membantu KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Fickar di Jakarta, Sabtu (24/3).
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Setnov menyeret beberapa nama yang diduga menikmati uang panas proyek e-KTP yang senilai Rp5,9 triliun tersebut.
Tetapi, Fickar menanyakan bahwa, kenapa baru saat ini, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut beberapa nama itu. Sehingga, menurut Fickar menimbulkan banyak persepsi terkait penyebutan nama tersebut.
Seharusnya, kata Fickar, nama-nama penyelenggara negara yang diduga menikmati uang panas itu dibeberkan saat proses awal penyidikan Setnov.
"Nama-nama baru dikemukakan diujung persidangan, mengapa tidak sejak awal pemeriksaan di penyidikan KPK? malah selalu mencoba menghindar panggilan KPK," ucap Fickar.
Selain itu, Fickar memaparkan alasannya yang menyebut bahwa Setnov tak pantas meraih JC dari KPK. Menurutnya, sejak awal penyidikan kasus ini, Setnov seakan menghindari proses hukum yang membelenggu dirinya.
"Kelakuan melarikan diri ketika dijemput KPK, tabrakan, sakit bapau, dirawat inap semua kelakuan kelakuan yang melawan hukum dan tidak menghormati hukum khususnya di KPK," tutur dia.
Sebab itu, Fickar menilai, KPK tak perlu mewujudkan permohonan Setnov sebagai JC kasus e-KTP. Jikalau, sambung dia, kedepannya Setnov masih belum mengakui perbuatannya itu.
"Perbuatan-perbuatan itu yang juga harus dipertimbangkan KPK, sehingga tidak layak SN (Setnov) mendapatkan JC, tidak ada niat baiknya, hanya niat meringankan hukuman saja," tutupnya. (Okezone)