PAN Ingatkan Tito Agar Tak Pilih TNI-Polri Jadi Pj Kepala Daerah
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus. [Foto: DPR RI]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak memilih anggota TNi-Polri menjadi penjabat (Pj) kepala daerah yang masa jabatannya habis tahun ini hingga 2023 mendatang.
Guspardi mengusulkan kekosongan kursi kepala daerah karena habis masa jabatan sebelum Pilkada serentak 2024 cukup diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setingkat direktur jenderal (dirjen).
"Jangan sampai Kemendagri menyeret TNI-Polri mengisi jabatan yang tidak bisa dilakukan sepenuhnya oleh Kemendagri dari orang dalam. Oleh karena itu, bagaimana caranya, caranya untuk pengisian itu harus sesuai ketentuan peraturan dan berlaku. Ketentuan itu harus dari ASN, dari dirjen," kata Guspardi.
Guspardi mengatakan ASN setingkat dirjen yang ditunjuk untuk menjadi Pj kepala daerah tidak harus berasal dari Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri bisa menunjuk ASN setingkat dirjen dari kementerian atau lembaga lainnya.
Politikus PAN itu menyebut reformasi 1998 memiliki tujuan untuk memisahkan TNI-Polri dari jabatan politis. Menurutnya, anggota TNI-Polri tak boleh lagi menduduki jabatan sipil yang bersifat politis.
"Jadi jangan diseret TNI-Polri untuk mengisi jabatan ini, ini [Pj kepala daerah] jabatan politis," ujarnya.
Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 akan digantikan oleh seorang penjabat. Para penjabat ini memimpin hingga Pilkada serentak 2024 selesai digelar.
Mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah ini tertuang dalam Undang-undang Pilkada. Dalam aturan itu, penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau aselon 1, termasuk dirjen kementerian/lembaga.
Sementara penjabat bupati atau wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama/eselon 2 atau setingkat kepala dinas dan sekda.
Penjabat gubernur dipilih oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sementara penjabat bupati dan wali kota ditunjuk oleh Tito berdasarkan usulan dari gubernur wilayah masing-masing.
"Di tingkat provinsi itu Kemendagri ajukan ke Presiden. Presiden yang menentukan. Lalu bupati, wali kota diajukan gubernurnya, diajukan ke Kemendagri. Saya juga laporkan ke istana ke Presiden," kata Tito saat menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Maret 2021.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan memastikan Tito berhati-hati menentukan penjabat (Pj.) gubernur di 24 provinsi pada 2022-2024 guna menjamin netralitas penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. (CNN Ind)