PAN Usulkan Pimpinan MPR 10 Orang, 9 Dari Fraksi dan 1 DPD
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - PAN melemparkan usul agar pimpinan MPR menjadi 10 orang untuk meredakan ribut-ribut soal perebutan 'kursi panas' tersebut. Hal ini menyusul pernyataan PDIP yang membuka peluang membuat paket pimpinan MPR bersama eks partai koalisi Prabowo Subianto dengan syarat mendukung amandemen terbatas UUD 1945.
"Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, diubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat," kata Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay kepada wartawan, Minggu (11/8/2019).
Saat ini, berdasarkan UU MD3 No 2/2018, pimpinan MPR periode 2019-2024 terdiri atas 1 orang ketua dan 4 wakil yang terdiri atas unsur fraksi dan perwakilan DPD. Sementara itu, sebelumnya pimpinan MPR berjumlah 8 orang setelah adanya revisi terhadap UU MD3 No 17/2014.
Menurut Saleh, rekonsiliasi kebangsaan yang dicita-citakan bisa teraktualisasi lewat penambahan kursi pimpinan MPR. Ia pun berharap penetapan paket pimpinan MPR terpilih lewat musyawarah mufakat.
"Musyawarah mufakat adalah perwujudan demokrasi pancasila. Itu yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini. Dengan begitu, rekonsiliasi kebangsaan yang diinginkan semua pihak bisa terealisasi," ucapnya.
Saleh menyatakan MPR berbeda dengan DPR. Menurut dia, agenda MPR lebih menekankan kepada NKRI, sementara DPR menekankan pada fungsi politik.
"MPR itu beda dengan DPR dan DPD. DPR lebih ditekankan pada fungsi politik. Di sana ada fungsi-fungsi politik yang tersusun dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan Dewan. MPR tentu melampaui itu. MPR rumah bagi semua, termasuk tempat pengaduan masyarakat luas berkenaan dengan politik kebangsaan," tutur Saleh.
Sementara itu, terkait rencana amandemen terbatas UUD 1945, ia mengatakan seluruh fraksi dan kelompok DPD di MPR sudah sepakat. Saleh mengatakan mereka telah melakukan kajian selama periode 2014-2019 dan telah menghasilkan rekomendasi terhadap amandemen terbatas.
"Semua fraksi dan kelompok DPD yang ada di MPR saat ini sudah menyetujuinya. Karena itu, arah yang disebutkan sudah sama. Bahkan, poin-poin penting yang perlu diamandemen sudah dikaji selama satu periode ini," kata Saleh.
"Sebelum mengakhiri periode ini, MPR nanti akan menyampaikan usulan rekomendasi. Rekomendasi itu juga terkait dengan aspek-aspek yang terkait dengan amandemen. Sekarang malah sudah pada tahap finalisasi sebelum nanti diputuskan di paripurna," imbuhnya.
Diberitakan, PDIP akan mengusung agenda amandemen terbatas UUD 1945 dalam pemilihan Ketua MPR periode 2019-2024. PDIP pun membuka kemungkinan membuat paket pimpinan MPR dengan Koalisi Indonesia Adil Makmur yang pernah mengusung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Kita akan menyepakati komposisi pimpinan MPR dari KIK (Koalisi Indonesia Kerja) atau bersama-sama dengan unsur dari Koalisi Adil Makmur yang bersepakat, yang berkomit, yang setuju untuk diagendakannya amendemen terbatas UUD 45," kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah di Masjid Al Ihsan Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Minggu (11/8). (im/detik)