kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pandemi Covid-19, Kemenag Gelar Sidang Isbat Online

Pandemi Covid-19, Kemenag Gelar Sidang Isbat Online

Rabu, 22 April 2020 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sidang Isbat 1 Ramadan 2020 yang dilaksanakan besok, Kamis (23/4/2020) akan digelar secara online atau daring akibat merebaknya virus Corona Covid-19. Sidang Isbat itu akan melalui berbagai tahapan yang telah disusun oleh Kementerian Agama. 

"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (22/4/2020). 

Kemenag sendiri sudah menetapkan pos pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang tersebar di 82 titik pemantauan di 34 provinsi di seluruh penjuru Indonesia. 

“Akan dibuka dialog. Masyarakat dan media bisa mengikuti melalui room meeting online yang nanti akan dibagikan. Tentu kuotanya juga terbatas,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebutkan bahwa Sidang Isbat akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama, diawali dengan paparan posisi hilal awal Ramadan 1441 H oleh anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama. 

"Paparan ini akan disiarkan secara live streaming melalui situs web dan medsos Kemenag," ucapnya. 

Tahap kedua, lanjut Kamaruddin, sidang Isbat digelar secara tertutup. Sidang ini hanya dihadiri secara fisik oleh perwakilan MUI, DPR, serta Menag Fachrul Razi, Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi, dan Kamaruddin sendiri selaku Dirjen Bimas Islam, Kemenag. 

Sidang itu diawali dengan pembacaan laporan olah Direktur Urusan Agama Islam tentang hasil rukyatul hilal dari seluruh Indonesia. Para tokoh ormas yang diundang bisa mengikuti dan berdialog dalam proses sidang ini melalui teleconference. 

“Setelah mendengar laporan dan masukan dari ormas, Menag akan menetapkan awal Ramadan 1441H,” kata Kamaruddin. 

Lantas tahap terakhir, hasil sidang isbat akan diumumkan secara terbuka oleh Fachrul Razi melalui telekonferensi. Dengan begitu, media tidak perlu hadir di kantor Kementerian Agama dan menggunakan sambungan jarak jauh. 

“Publik bisa mengikutinya melalui live streaming, website dan medsos Kemenag,” dia memungkasi. 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda