Pansel Imbau Masyarakat Beri Tanggapan untuk 40 Capim dan Dewas KPK 2024
Font: Ukuran: - +
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, bersama jajaran saat mengumumkan hasil tes tertulis di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (8/8/2024). [Foto: Humas Kemensetneg]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) masa jabatan 2024-2029 telah mengumumkan hasil tes tertulis pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Sebanyak 40 calon pimpinan KPK dan 40 calon dewan pengawas KPK dinyatakan lulus untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu Profile Assessment.
Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK, Muhammad Yusuf Ateh, dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Humas Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Minggu (11/8/2024), mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan masukan terkait peserta yang akan mengikuti Profile Assessment.
“Tes tertulis telah sukses dilaksanakan pada 31 Juli 2024, diikuti oleh 230 calon pimpinan KPK dan 142 calon dewan pengawas KPK. Dari jumlah tersebut, masing-masing 40 peserta dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap berikutnya,” ungkap Muhammad Yusuf Ateh.
Nama-nama peserta yang lulus seleksi diumumkan pada 8 Agustus 2024 melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan situs Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).
Tahap Profile Assessment dijadwalkan berlangsung pada 28-29 Agustus 2024. Pansel Capim dan Dewas KPK mengharapkan tanggapan dari masyarakat terkait peserta yang lulus seleksi. Tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui website Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di https://apel.setneg.go.id atau melalui email ke pansel.capim.kpk@setneg.go.id dan pansel.cadewas.kpk@setneg.go.id hingga 24 Agustus 2024. [*]
- Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, 137 Orang Mendaftar
- Dituding Terlibat Partai Politik, Ini Penjelasan Ayu Ningsih Calon Anggota KPI Aceh
- Pansel Umumkan 3 Besar Nama Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh
- Terkait Temuan Rekening Pemko Tanpa SK Walikota, Ini Tanggapan BPKK Banda Aceh