Pasca Ba'asyir Bebas, BNPT Bakal Berikan Program Deradikalisasi
Font: Ukuran: - +
Foto: Ulet Ifansasti/Getty Images
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bakal memberikan program deradikalisasi kepada terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang rencananya bebas murni pada Jumat (8/1) besok.
"Sehubungan dengan rencana akan bebasnya Abu Bakar Ba'asyir yang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur, BNPT tentunya sesuai amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 77/2019 akan melaksanakan program deradikalisasi," ujar Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Eddy Hartono, Kamis (7/1).
Aturan dalam Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Pemerintah tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan itu, kata Eddy memuat ketentuan deradikalisasi wajib diberikan ke tersangka, terdakwa, terpidana, mantan narapidana dan, orang yang dinilai terpapar paham ekstremisme.
Dalam menjalankan program deradikalisasi, menurut Eddy, BNPT akan berkomunikasi dengan keluarga Ba'asyir. Ia mengatakan, tim di lembaganya juga bakal bekerja sama dengan pihak terkait seperti Lembaga Pemasyarakatan, Polri serta, Kementerian Agama dalam menjalankan program tersebut.
"Sehingga program deradikalisasi ini yaitu memberikan wawasan kebangsaan, wawasan keagamaan, kewirausahaan dapat dilaksanakan dengan baik. Dan kami berharap Abu Bakar Ba'asyir setelah bebas ini memberikan dakwah yang damai dan menyejukkan," pungkas Eddy.
Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang pernah tertanam pada seseorang.
Deradikalisasi terhadap terpidana terorisme diberikan melalui sejumlah tahapan, yaitu identifikasi dan penilaian; rehabilitasi; re-edukasi; dan reintegrasi sosial.
Diketahui, Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud bebas murni pada Jumat (8/1) besok setelah menjalani masa pidana 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba'asyir divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 karena terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme. Ia dinilai terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di Pegunungan Jantho, Aceh pada 2010. Selama mendekam di penjara, Ba'asyir disebut sempat menolak mengikuti program deradikalisasi pemerintah [cnnindonesia.com].