Pasca Bebas Siti Fadilah Sharing Pengetahuan Soal Vaksin Covid-19 Kepada Pemerintah
Font: Ukuran: - +
Siti Fadilah bersama kuasa hukumnya Achmad Cholidin usai bebas di rumahnya (foto: Dok pribadi kuasa hukum Siti Fadilah)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadilah Supari telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman empat tahun. Pasca bebas, Siti akan memberikan pengetahuan dan pengalaman kepada pemerintah dalam penanganan Covid-19, baik penghambatan virus ataupun berkenaan dengan vaksin.
"Insya Allah ibu akan memberikan pengetahuan, dan pengalamannya kepada pemerintah dalam menangani covid 19 ini, baik proses penghambatan penyebaran virus, berkenaan dengan vaksin maupun dalam penanganan secara keseluruhan dalam menghadapi pandemik Covid 19 ini," ujar Kuasa Hukum Siti, Achmad Cholidin.
Sementara, kata Cholidin, saat ini Siti Fadilah ingin istirahat terlebih dahulu untuk kemudian beraktivitas kembali sebagai dosen maupun peneliti.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan, Siti Fadilah dinyatakan bebas murni setelah menjalani pidana pokok dan pembayaran uang denda atas perkara yang menimpanya.
"Telah dibebaskan hari ini, warga binaan Siti Fadillah Supari. Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," kata Rika saat dikonfirmasi [Okezone].