Pasien Corona Muslim yang Meninggal, Fatwa MUI: Syahid Akhirat
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - MUI mengeluarkan fatwa terkait jenazah muslim yang meninggal akibat corona. Dalam fatwanya, MUI menyebut pasien corona terhitung sebagai syahid akhirat.
Melalui Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Janaiz) Muslim yang Terinfeksi COVID-19, pada poin 2 dijelaskan syahid akhirat salah satunya merupakan muslim yang meninggal akibat wabah. Corona saat ini menjadi virus yang mewabah di hampir seluruh dunia, atau pandemi.
Syahid akhirat sendiri artinya mendapat pahala syahid, di mana dosa orang yang meninggal diampuni.
Selain pasien yang meninggal akibat wabah, orang yang meninggal dalam keadaan tenggelam, terbakar, dan melahirkan juga tergolong dalam syahid akhirat.
Berikut bunyi lengkap fatwa MUI poin 2, terkait pasien corona syahid akhirat:
Fatwa MUI Nomor: 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Terinfeksi COVID-19
Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi. (Kumparan)