Beranda / Berita / Nasional / PBNU dan Muhammadiyah Sesalkan Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

PBNU dan Muhammadiyah Sesalkan Hakim Agung Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 24 September 2022 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sudrajad Dimyati ditahan KPK. [Foto: Antara]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati, ditetapkan sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. PBNU prihatin terkait kasus suap ini. 

"Kita sangat prihatin dan menyesalkan kasus ini, sungguh sangat mencoreng wajah penegakan hukum di republik ini," ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dengan adanya kasus suap ini, Fahrur menyebut masyarakat semakin dibuat kecewa terhadap aparat penegak hukum. Penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, terang Fahrur, malah menjualnya dengan uang.

"Hukum dan keadilan tidak boleh diperjualbelikan, kewenangan jangan diperdagangkan, mereka harus bertanggungjawab di hadapan Allah SWT," kata Fahrur.

"Menerima suap itu diharamkan di dalam syariat Islam, bahkan termasuk dosa besar," lanjutnya.

Fahrur mengutip surat Al-Baqarah ayat 188. Begini bunyinya:

Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui"

Muhammadiyah: Kepercayaan Warga ke Aparat Penegak Hukum Turun

Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti turut mengomentari penangkapan Sudrajat. Ia menyebut penangkapan Sudrajad makin menurunkan kepercayaan masyarakat ke aparat penegak hukum.

"Sangat prihatin dengan ditangkapnya seorang hakim agung karena kasus korupsi. Hal ini akan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur penegak hukum," imbuh Mu'ti

"Sesuai dengan posisinya, seharusnya para hakim agung dan mahkamah agung itu menjadi tempat tertinggi dimana masyarakat mendapatkan keadilan," lanjutnya.

Sudrajad Dimyati Hakim Agung Tersangka Suap di MA

KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Enam dari sepuluh tersangka tersebut pun langsung dilakukan penahanan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.

Berikut ini daftar para tersangka suap pengurusan perkara di MA:

Sebagai Penerima:

1. Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

2. Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti 3. Mahkamah Agung

4. Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

5. Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

6. Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung

7. Albasri, PNS Mahkamah Agung


Sebagai Pemberi:

1. Yosep Parera, Pengacara

2. Eko Suparno, Pengacara

3. Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)(Detik)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda