PDI Perjuangan Pastikan Pecat Bupati Purbalingga
Font: Ukuran: - +
Bupati Purbalingga Tasdi (kemeja ungu) digelandang petugas KPK dan Polisi di Stasiun Purwokerto, Senin (5/6/2018) malam.(KOMPAS.com/M Iqbal Fahmi)
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan memecat kadernya Bupati Purbalingga Tasdi sebagai kadernya. Tasdi merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu
"Yang bersangkutan kita katakan sudah diberikan sanksi partai, sudah kita berhentikan, dengan demikian sudah tidak menjadi anggota PDIP," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juni 2018.
Arteria meyebut sikap Tasdi tidak sejalan dengan komitmen PDIP mendukung pemberantasan korupsi. "PDI Perjuangan selalu pada garis dan garda terdepan dalam konteks pemberantasan tindak korupsi," ujarnya.
Di sisi lain, politikus PDIP ini juga menyebut kalau PDIP menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Tasdi. Diketahui, KPK menduga Tasdi menerima suap proyek pembangunan di wilayah Purbalingga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Purbalingga Tasdi. Diduga, Tasdi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena terlibat suap proyek pembangunan di lingkungan Pemkab Purbalingga, Jawa Tengah.
"Proyek pembangunan yang saya dapat informasinya, secara lebih rinci tentu saya belum bisa sampaikan ya, proyek pembangunan apa, tahun anggaran berapa," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 4 Juni 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga kuat menerima suap senilai Rp100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap 2 dengan nilai proyek Rp22 miliar.
Selain Tasdi, komisi antirasuah juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka yakni; Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta; Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(medcom.id)