PDIP DiDesak Hentikan Penggerudukan Kantor Radar Bogor
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penggerudukan terhadap Kantor Radar Bogor yang dilakukan simpatisan PDIP Bogor kembali terjadi pada Jumat, 1 Juni 2018. Bahkan aksi yang dilakukan bertepatan dengan hari lahir Pancasila kemarin didampingi tokoh PDIP, termasuk di antaranya anggota Komisi VIII DPR-RI Diah Pitaloka. Simpatisan PDIP sebelumnya juga melakukan aksi yang sama pada Rabu 31 Mei 2018. Aksi pertama tersebut disertai dengan pemukulan dan perusakan properti kantor.
Forum Pekerja Media menyesalkan kepolisian yang belum mengusut tuntas penggerudukan yang pertama pada Rabu lalu, sehingga aksi serupa terulang kembali. Padahal kegiatan tersebut sudah melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh kader PDIP ini berawal dari keberatan headline Radar Bogor yang berjudul Ongkang-ongkang kaki dapat Rp 112 Juta.
Atas peristiwa itu Forum pekerja media mendesak Pimpinan PDIP untuk menyerukan kader dan simpatisannya agar berhenti melakukan penggerudukan dan kader yang terbukti melakukan pelanggaran hukum (Pengahalangan kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan pengrusakan) diberikan sanksi terberat.
Menurut Sekjen Serikat Pekerja Lintas Media Jakarta, Aditya, Perbuatan intimidasi, pemukulan staf dan pengrusakan alat-alat kantor merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikategorikan perbuatan pidana yang sangat mengancam demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sikap tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang baru kita peringati 1 Juni 2018.
Aditya mengecam keras pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDIP Bambang Wuryanto yang menyatakan "kalau di Jawa Tengah itu kantor sudah rata dng tanah". Pernyataan tersebut adalah pernyataan anti demokrasi kebebasan pers. Selain itu pernyataan tersebut sangat berpotensi memicu kekerasan lanjutan yang dilakukan oleh kader atau simpatisan kepada media-media yang berbeda pendapat.
Forum Pekerja Media juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk segera memerintahkan anggotanya mengusut tuntas peristiwa tindakan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik, penggerudukan, penganiayaan dan juga pengrusakan kantor yang dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan diri dari PDIP, tanpa harus menunggu pelaporan atau pengaduan dari pihak korban.
Forum Pekerja Media kata Aditya juga mendesak Ketua Dewan Pers untuk proaktif berkomunikasi dengan pihak kepolisian dalam hal mendesak pengusutan lebih lanjut dari tindakan penggerudukan dan kekerasan terhadap Radar Bogor. Hal ini sesuai dengan mandatnya dalam Pasal 15 UU Pers "Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen". (j)