PDIP: Pengumuman Cawapres Jokowi Tunggu Putusan MK
Font: Ukuran: - +
Presiden Jokowi Foto: ANTARA/ ROSA PANGGABEAN
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Seminggu jelang pendaftaran pasangan calon yang akan berlaga di Pilpres 2019, tampaknya masih belum ada tanda-tanda dari Jokowi untuk mengumumkan siapa sosok cawapres yang akan mendampinginya. Meski Jokowi berkali-kali menyatakan nama cawapres sudah berada di kantongnya, tetapi sebenarnya Jokowi sedang berhitung dan menimang beberapa nama.
Dari sekian banyak nama, bisa dikatakan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD adalah dua nama teratas yang sedang ditimang Jokowi. Hanya saja, langkah JK menjadi cawapres Jokowi terganjal syarat pembatasan masa jabatan yang kini sedang digugat ke MK. Jika Jokowi pada akhirnya memilih JK lagi, maka pengumuman cawapres Jokowi harus menunggu hasil putusan MK.
"Kita sama-sama menunggu (putusan MK). Bila MK menafsirkan 'boleh', maka JK menjadi calon kuat dengan resistensi paling rendah," ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada kumparan, Jumat (3/8).
Hendrawan menuturkan, menunggu hasil putusan MK adalah salah satu opsi yang mungkin dilakukan oleh partai koalisi Jokowi sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan cawapres. Hal itu tidak lain demi keputusan terbaik bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jadi sikap parpol pengusung Pak Jokowi tentu menunggu dalam arti pasif-responsif," ucapnya.
Sementara itu, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman menyebut, Jokowi lebih memiliki banyak keuntungan jika kembali berduet dengan JK di Pilpres 2019. Maka, skenario pengumuman cawapres alangkah baiknya sekaligus menunggu hasil putusan dari MK.
"Sebagai pasangan presiden dan wakil presiden saat ini yang kompak dalam memimpin Republik, ditambah watak santun dari Bapak Presiden maka sewajarnya bila Bapak Joko Widodo akan menunggu keputusan MK sebelum mengumumkan nama cawapres yang akan mendampingi beliau dalam menghadapi Pilpres 2019," tutur Alex.
Sebelumnya, JK menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi UU Pemilu pasal 169 (n) tentang syarat pencalonan sebagai cawapres yang dilayangkan Partai Perindo.
Menarik untuk kita tunggu, kapan Jokowi akan mengumumkan cawapresnya dan siapa pendamping yang dipilihnya untuk berlaga di Pilpres 2019. (kumparan)