Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Ditunda, Bukan Dibatalkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019 tidak dibatalkan. Hingga saat ini belum diputuskan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 akan ditiadakan.
Seperti halnya dengan Seleksi Kompetesi Dasar (SKD), SKB akan menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya akan turut menentukan kelulusan peserta dalam seleksi CPNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB yang pada rencana semula akan digelar mulai 25 Maret 2020 diputuskan ditunda. "Sampai hingga waktu yang belum ditentukan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (3/5/2020).
Dirinya mengatakan, keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus Covid-19 yang sudah ditetapkan sebagai Bencana Nasional.
Penundaan pelaksanaan SKB telah disampaikan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB NomorB/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Di mana, merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019. (Im/Okezone)