Beranda / Berita / Nasional / Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri, Ada Sanksi Tegas Menanti!

Pelamar CASN 2024 Mengundurkan Diri, Ada Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 22 Januari 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia
Ilustrasi pelamar CASN 2024 yang mengundurkan diri. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan sanksi tegas bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal ini disampaikan Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam siaran persnya yang dilansir oleh dialeksis.com pada Rabu (22/1/2025),

"Sanksi tegas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024," ucap M Ridwan.

Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau setelah memperoleh NIP CPNS atau PPPK akan dikenai sanksi larangan melamar pada penerimaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

"Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga integritas seleksi ASN dan mencegah pelamar yang tidak serius mengikuti proses seleksi," tegas M Ridwan.

Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar yang lulus tahap akhir seleksi di lokasi yang berbeda dari lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi. 

"Jika pelamar tersebut mengundurkan diri sebelum ditetapkan NIP, mereka tidak akan dikenai sanksi," jelas M Ridwan.

Ketentuan ini, tambahnya, telah diatur dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.

"Nah Sebaliknya, jika pelamar yang dioptimalkan ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, mereka tetap dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 58 Ayat (2) PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024," sebut M Ridwan.

Pemerintah juga telah menetapkan tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:

1. Pelamar yang Mengundurkan Diri saat Pemberkasan/DRH

Pelamar yang mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) diwajibkan melakukan konfirmasi dengan memilih opsi mengundurkan diri pada aplikasi atau fitur pengisian DRH-SSCASN. Pejabat Pengelola Kepegawaian (PPK) instansi harus memberikan persetujuan atas pengunduran diri tersebut.

2. Pelamar yang Mengundurkan Diri setelah Mendapatkan NIP

Pelamar yang telah mendapatkan NIP dan kemudian mengundurkan diri harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi kemudian harus menyampaikan surat tersebut kepada Kepala BKN.

"Jika pelamar tidak mengikuti prosedur pengunduran diri yang ditetapkan, mereka tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat mendaftar seleksi pengadaan ASN pada periode tahun anggaran selanjutnya," papar M Ridwan.

BKN berharap kebijakan ini dapat memberikan kejelasan dan memastikan komitmen pelamar dalam proses seleksi CASN 2024. 

"Kami juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menyebarluaskan informasi ini agar diketahui oleh seluruh pelamar," pungkas M Ridwan. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI