Pelanggaran Pilkada, Mahfud MD: 16 Kasus Masuk Pidana
Font: Ukuran: - +
Menko Polhukam, Mahfud MD. [Dok. JPNN]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memaparkan selama 71 hari masa kampanye Pilkada 2020 telah ada 1.520 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh hampir semua pasangan calon (paslon) kepala daerah.
Dari angka tersebut, 16 kasus telah masuk ranah pidana lantaran pelanggaran dilakukan secara berulang. Meskipun diakuinya pelanggaran itu masih dalam skala kecil.
"Ada yang sampai masuk ke ranah pidana, sebanyak 16 kasus. Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan kedua masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik," kata Mahfud dalam keterangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Polhukam RI, Sabtu (5/12/2020).
Jumlah 1.520 kasus ini, kata Mahfud, didapat dari 75 ribu kegiatan pasangan calon selama masa kampenye. Kebanyakan kasus merupakan pelanggaran protokol kesehatan.
Meski banyak, Mahfud memastikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para paslon selama masa kampanye itu bukan pelanggaran besar sehingga tak menimbulkan klaster Covid-19.
"Semuanya berjalan dengan baik, pelanggaran-pelanggaran yang kecil sudah diperingatkan," kata Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan di hari terakhir masa kampanye yang jatuh hari ini, agar semua paslon tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye.
"Kepada tim kampanye masing-masing, kepada Paslon, sanksi masih tetap menanti kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," kata dia.
"Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga," pungkas dia. (CNN Indonesia)