Pembakar Polsek Candipuro Lampung, 12 Orang Tersangka
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro yakni RH dan MS. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 12 orang. RH dan MS sebelumnya merupakan saksi yang berada di TKP saat peristiwa perusakan Mapolsek Candipuro.
"Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Pandra dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (23/5)
Prada menjelaskan RH dan MS memenuhi unsur pidana berdasar dua alat bukti untuk dijerat sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan.
Sementara 10 tersangka lainnya yakni J, SA, S alias J, D, ANS, AGS, ATS, JM, SK, dan DK sudah ditahan lebih dahulu. Sementara seorang tersangka tak ditahan karena masih di bawah umur.
"Jadi jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 12 orang tersangka," ujar Pandra.
Pandra menjelaskan tersangka J dan SA dijerat Pasal 170 KUHP. Dua tersangka ini juga memiliki perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Kemudian tersangka S alias J disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Tersangka D, ANS, AGS, dan ATS dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP.
Selanjutnya JM dan SK dipersangkakan dengan Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara tersangka DK yang merupakan kepala desa Beringin Kencana dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto UU Karantina Kesehatan.
Penetapan 12 tersangka itu buntut dari pembakaran Polsek Candipuro pada Selasa (18/5) malam lalu. Dugaan awal, warga merasa kesal atas kinerja polisi dalam menangani sejumlah kasus kejahatan di wilayah tersebut.
(khr/fra)