DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya meningkatkan layanan sertifikasi halal. Terbaru, upaya dilakukan dengan melakukan pembaruan pada Sistem Informasi Halal atau SIHALAL, dilengkapi panduan penggunaan SIHALAL untuk layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.
Adanya pembaruan pada SIHALAL menyebabkan ketidaknyamanan yang dialami oleh pengguna layanan. BPJPH pun meminta maaf terkait ketidaknyamanan selama proses transformasi ini, teknis pembaruan menyebabkan gangguan dalam mengakses SIHALAL.
"Kami mohon maaf kepada seluruh pengguna layanan SIHALAL, bahwa tatkala proses transformasi ini dilakukan, secara teknis menyebabkan ketidaknyamanan dalam mengakses SIHALAL. Saat ini aplikasi sudah dapat digunakan oleh para pengguna setelah proses maintenance dilakukan," ungkap Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data dan Informasi BPJPH, Nurhanudin dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin (24/3/2025).
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menambahkan bahwa pembaruan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha.
"BPJPH terus melakukan pengembangan sistem dengan tujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha. Upaya transformatif ini dilakukan dengan penerapan digitalisasi dan otomasi keterhubungan antar aktor layanan di dalam proses layanan, yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan yang semakin mudah, cepat, efisien, dan akuntabel," ungkap Muhammad Aqil Irham.
Selain pembaruan teknis, SIHALAL juga dilengkapi dengan panduan penggunaan yang dapat membantu pengguna dalam pengajuan sertifikasi halal reguler dan self declare.
Panduan ini dapat diunduh melalui website BPJPH di bpjph.halal.go.id. Pembaruan ini juga mencakup perubahan arsitektur aplikasi menjadi microservice, yang memungkinkan akses lebih cepat dan mengatasi masalah akses lambat pada sistem sebelumnya. [*]