Pemerintah Belanja Pakai Kartu Kredit Bisa Jadi Beban Fiskal
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta- Para Satuan Kerja (satker) di Kementerian dan Lembaga (K/L), kini diperbolehkan menggunakan kartu kredit pemerintah untuk belanja tertentu. Hal ini bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat pencairan anggaran untuk belanja tertentu.
Kartu kredit pemerintah tersebut hanya diperbolehkan untuk belanja barang operasional, barang non-operasional, barang persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan, dan perjalanan dinas jabatan. Adapun plafon yang disediakan yaitu Rp 50-200 juta.
Ekonom dari Universitas Indonesia (UI) Lana Soelistianingsih mengatakan, pemerintah harus lebih hati-hati untuk kemudahan tersebut. Di satu sisi, penggunaan kartu kredit sangat memudahkan karena tak perlu menunggu birokrasi untuk pencairan uang.
Namun di sisi lain, uang yang dibelanjakan menggunakan kartu kredit tersebut adalah utang. Hal ini untuk menyiasati arus kas atau cahsflow pemerintah yang melambat
"Tapi harus hati-hati, kartu kredit kan bukan uang, itu utang. Ini untuk menyiasati cahslow yang lambat jadi pakai kartu kredit. Jadi siapa yang bayarin? Yang ngeluarin kartu kredit, bukan?" ujar Lana saat pelatihan wartawan Bank Indonesia di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (24/2) sebagaimana dilansir kumparan
Penggunaan kartu kredit pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.(kumparan)