Sabtu, 15 Maret 2025
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah dan Ormas Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Pemerintah dan Ormas Kaji Integrasi Pajak, Zakat, dan Wakaf untuk Kesejahteraan Umat

Jum`at, 14 Maret 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono. [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta berbagai organisasi Islam melakukan kajian terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf.

Tema ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaborasi Pajak, Zakat, dan Wakaf di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Tujuannya, memperkuat sinergi kebijakan dalam mengoptimalkan peran pajak, zakat, dan wakaf guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur menekankan perlunya akselerasi kebijakan yang memungkinkan zakat menjadi instrumen pengurangan pajak secara langsung, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak.

“Jika kita melihat praktik di Malaysia, zakat bisa langsung mengurangi kewajiban pajak seseorang. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan serupa dapat meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi potensi zakat untuk kesejahteraan umat,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Diskusi ini juga membahas tantangan implementasi kebijakan, termasuk perlunya revisi regulasi yang lebih adaptif terhadap integrasi zakat dan pajak. 

“Meskipun zakat bukan kewajiban negara, Kementerian Agama akan terus mendorong peran zakat sebagai instrumen ekonomi yang berdampak luas bagi pembangunan,” jelas Waryono.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, menambahkan bahwa ada banyak opsi dalam kolaborasi dana sosial Islam yang dapat dimaksimalkan, salah satunya melalui integrasi bank tanah dengan tanah wakaf. 

“Banyak aset yang belum produktif bisa dioptimalkan untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat. Semangat gerakan wakaf ini sejalan dengan perilaku Rasulullah dan para sahabat yang menjadikan wakaf sebagai instrumen utama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Wamenkeu juga menyoroti pentingnya mendorong potensi pasar keuangan sosial Islam, salah satunya melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). 

“Instrumen seperti CWLS memiliki peluang besar untuk dikembangkan lebih luas. Jika didorong dengan strategi yang tepat, ini bisa menjadi sumber pendanaan berkelanjutan yang tidak hanya mendukung program pembangunan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan umat,” ujar Anggito.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan soft launching Gerakan Wakaf Produktif MUI, yang bertujuan untuk mengoptimalkan dana wakaf dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk infrastruktur publik dan kesejahteraan sosial.

Sebagai tindak lanjut, para pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat literasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait integrasi pajak, zakat, dan wakaf. Diharapkan, langkah ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
ultah dialektis
bank Aceh
dpra
bank Aceh pelantikan
pers