Pemerintah Fokus Berantas Judi Online Senilai Rp5,6 Triliun melalui Transaksi E-Wallet
Font: Ukuran: - +
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Tengah kiri), bersama Dirjen IKP Kominfo Prabu Revolusi (Kiri), DIrjen Aptika Hokky SItungkir (dua dari kiri), Bintang Judi Pasti Rugi dari GoPay Rhoma Irama (tengah kanan) dalam Acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta. [Foto: Humas Kominfo]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berkomitmen mencegah dan memberantas judi online di Indonesia. Salah satu fokus pencegahan adalah memantau transaksi yang menggunakan dompet digital atau e-wallet.
Menkominfo Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa nilai transaksi judi online yang menggunakan e-wallet mencapai angka fantastis, yakni Rp5,6 Triliun.
“Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai lebih dari Rp5,6 triliun,” ungkapnya dalam Acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Hotel Morissey, Jakarta Pusat, pada Kamis (17/10/2024).
Menteri Budi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online, termasuk 16 akun Go-Pay.
“Go-Pay sebagai karya anak bangsa diharapkan dapat lebih memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” tandasnya.
Menkominfo mengapresiasi langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online. Menteri Budi Arie juga mengharapkan Kampanye Judi Pasti Rugi terus berlanjut untuk mewujudkan masa depan ruang digital yang produktif sehat dan aman bagi seluruh warga masyarakat.
“Apa yang dilakukan hari ini diskusi publik dan penyediaan kanal aduan merupakan salah satu contoh kolaborasi yang baik. Karena dukungan seperti ini penting karena pemerintah tidak bisa berupaya sendiri," tuturnya.
Sejak tahun 2017 s.d. 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas 4,7 juta konten judi online. Kementerian Kominfo juga telah menangani 72.000 konten judi online yang disisipkan pada situs pemerintah dan pendidikan.
Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank yang berkaitan dengan judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan. Bahkan, telah membuka partisipasi masyarakat melalui kanal aduankonten.id. dan cekrekening.id., dan aduannomor.id.
Dalam acara itu hadir Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Hokky Situngkir, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Prabu Revolusi, Direktur/Head of External Affairs GoTo Nila Marita, Chief of Government Relations GoTo Ade Mulya, dan Bintang Judi Pasti Rugi dari GoPay Haji Rhoma Irama.