kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Pemerintah Genjot Keterhubungan SP4N-LAPOR! bagi 221 Pemda

Pemerintah Genjot Keterhubungan SP4N-LAPOR! bagi 221 Pemda

Rabu, 29 Agustus 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Asdep bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Muhamad Imanuddin dalam pembukaan Bimtek SP4N-LAPOR! bagi 120 pemda di kantor Kementerian PANRB, Selasa (28/08)


JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui Kedeputian Pelayanan Publik memberikan bimbingan teknis (bimtek) mengenai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Hal itu dilakukan untuk mengejar pencapaian target keterhubungan pemda dengan aplikasi pengaduan online ini.


Asdep bidang Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik, Muhamad Imanuddin mengatakan, hingga saat ini masih ada 221 pemda belum terhubung dengan aplikasi pengaduan online ini. Padahal, tahun ini pihaknya mentargetkan 623 pemerintah daerah terhubung dengan SP4N-LAPOR!.  "Masih ada 174 Pemkab, 38 Pemkot, dan 9 Pemprov yang belum terhubung dengan SP4N LAPOR," ujar Imanuddin dalam pembukaan bimtek hari pertama, di kantor Kementerian PANRB, Selasa (28/08).


Di hari pertama ini, Bimtek diselenggarakan untuk 120 pemda,  khususnya untuk pemda yang belum terhubung di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Bimtek ini dilakukan kepada seluruh pemda untuk meningkatkan keterhubungan seluruh pemda dengan aplikasi LAPOR!.


Dalam UU nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, tercantum perlindungan terhadap warga negara dari penyelenggara pelayanan publik. Regulasi ini juga berisi hal yang mengatur agar penyelenggara pelayanan publik setara dengan warga negara. "Memuat juga larangan, dan beberapa hal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara," jelas Imanuddin.


UU ini memberikan akses bagi instansi pemerintah untuk menyediakan dan mengelola sistem pengaduan masyarakat. Dengan sistem digital, kini masyarakat juga bisa memantau sejauh dimana aduan mereka diproses.


Pengaduan dalam aplikasi LAPOR! ini pun tidak terbatas pada daerah, masyarakat di kabupaten bisa mengadukan keluhan pelayanan publik di provinsi bahkan nasional. "Kalau ada laporan ke daerah tersebut, tapi daerah itu belum terintegrasi, bagaimana? Maka dari itu ini memerlukan kerjasama yang baik," imbuh Imanuddin.


Sejauh ini, Kementerian PANRB terus melakukan sosialisasi aplikasi ini kepada masyarakat. Beberapa waktu lalu, LAPOR! disosialisasikan secara serentak di sejumlah kota dengan memanfaatkan acara car free day.  Sosialisasi juga dilakukan saat warga masyarakat melakukan aktivitas mudik lebaran beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, Kemenetrian PANRB mendorong masyarakat untuk tidak takut menyampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!.


Secara umum, antusiasme masyarakat cukup tinggi, sehingga seluruh penyelenggara pelayanan publik pun harus siap mengantisipasi, antara lain dengan mengintegrasikan pengaduannya dalam SP4N – LAPOR!. "Kami akan melakukan pendampingan dan Bimtek SP4N – LAPOR! kepada pemda lainnya," imbuh Iman.


Dalam acara ini, hadir pula tenaga ahli Kantor Sekretariat Kepresidenan (KSP) Muhammad Gibran serta Konsultan GIZ Dwiyoga Prabowo. Para peserta juga diberikan petunjuk teknis penggunaan aplikasi LAPOR! dan penjelasan mengenai penyusunan Surat Keputusan Tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Selanjutnya, mereka akan diberi password. (don/HUMAS MENPANRB)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda